Revisi Permentan akan pertegas 20 persen lahan untuk masyarakat

menteri pertanian suswono menyampaikan revisi peraturan menteri pertanian nomor 26/2007 perihal perizinan usaha perkebunan akan lebih mempertegas realisasi penyediaan 20 persen lahan agar masyarakat serta kompensasi dan lain.

hal itu dikemukakan dengan mentan pada jakarta, senin, seusai acara minum kopi bersama melalui sekretaris kabinet dengan tema potensi konflik penguasaan lahan.

di permentan dan baru akan dipertegas, tergolong kemungkinan-kemungkinannya manakala sudah tak dalam bentuk lahan, apa kompensasinya, salah satunya csr serta bagaimana, kata mentan.

ia mengakui bila dalam permentan yang berlarut terdapat sejumlah persoalan yang tidak tidak susah dan untuk penyediaan lahan 20 persen tersebut oleh karenanya mengakibatkan konflik dalam sederat web.

Informasi Lainnya:

yang jelas bahwa kepentingan kita mengenai plasma ini merupakan agar pengamanan dari perusahaan itu sendiri, katanya.

lebih lanjut mentan menyampaikan bahwa pemerintah selalu berusaha mencarikan penyelesaian ratusan sengketa lahan pada semua penjuru indonesia.

permentan nomor 26/2007 menyebutkan bahwa semua perusahaan diwajibkan menyisihkan kurang lebih 20 persen daripada total kebun yang dimilikinya terhadap warga sekitar kebun.

namun, selama permentan no 26/2007 tersebut tidak dicantumkan batas waktu pembangunan kebun plasma sejak perusahaan tersebut mencari izin usaha perkebunan (iup) daripada bupati ataupun gubernur.