KPAI minta tayangan berisi kekerasan anak dihentikan

komisi perlindungan anak indonesia (kpai) menyewa stasiun televisi untuk menghentikan tayangan yang menjelaskan kekerasan dalam anak. banyak sekali sinetron komersial dan memajang kekerasan demi kekerasan, ditayangkan dan dalam produk utama ketika anak-anak belum tidur.

dari pagi hingga malam, tayangan berunsur kekerasan dimunculkan terus-menerus tidak menyadari bahwa keuntungan itu membawa dampak buruk terhadap anak-anak, tutur wakil ketua kpai, apong herlina, ketika menggelar jumpa media, pada kantor kpai, menteng, jakarta pusat, kamis (25/4).

anak-anak umumnya mencontoh adegan-adegan kekerasan itu. berdasarkan nurvina alifa, koordinator divisi advokasi serta kampanye remotivi, dan paling fatal, bila ada justifikasi pada kekerasan.

misalnya ketika diperlakukan tak adil, berkonflik dengan teman, ataupun menikmati orang dan lemah, katanya.

Informasi Lainnya:

nurvina memberi contoh dalam salah Salah satu sinetron dan ia teliti, si biang kerok cilik, di mana terdapat 49 adegan kekerasan selama tujuh episode pada kurun masa 24-30 desember lalu.

43 adegan dalam antaranya merupakan kekerasan fisik, memukul, menjewer, menendang juga menjambak.
85 kalimat selama episode yang ia teliti pun ada kandungan kekerasan kekerasan verbal yang berupa hinaan, makian, juga ancaman.

secara teoritis, kekerasan cenderung ditiru ketika penonton anak-anak mengidentifikasi diri mereka sebagai pelaku, tutur nurvina.

dalam pertemuan tersebut, kpai pun menungkapkan sikap mereka melalui membayar stasiun televisi menghentikan tayangan yang ada kandungan zat kekerasan.

mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam industri televisi (produser, stasiun tv, maupun pengiklan) untuk berkomitmen menjual kepentingan pasling baik putri pada memproduksi tayangan televisi, papar herlina.

nina armando dari komisi penyiaran indonesia pun membayar kaum orang tua tetap mendampingi anak-anak mereka menonton siaran televisi biarpun acara tersebut berlabel supaya anak maupun semua umur.

selain itu, kpai pun menyarankan kaum perusahaan iklan supaya tak menempatkan iklan produk mereka pada siaran televisi dan ada kandungan zat kekerasan di putri.

penempatan promo dalam siaran dan ada kandungan zat kekerasan dapat menjadi pencitraan yang buruk kepada perusahaan tersebut, tutur herlina.