Pemerintah giatkan sosialisasi UU SJSN dan UU BPJS

pemerintah melalui kementerian komunikasi serta informatika direktorat jenderal Informasi serta komunikasi publik ingin terus menggiatkan sosialisasi persiapan pelaksanaan undang-undang sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial pada warga.

tenaga ahli dirjen kominfo, bambang wiswaluyo mewakili ketua tim penyiapan pelaksanaan bpjs bidang sosialisasi, edukasi, serta advokasi dirjen info dan komunikasi publik, freddy h. tulung, pada dialog umum pada universitas pekalongan, selasa, mengatakan bahwa uu sjsn dan bpjs telah disosialisasikan ke daerah sejak 2012 juga akan mulai dijalankan 1 januari 2014.

sebenarnya uu sjsn dan bpjs telah disosilisasikan dalam warga dengan model dialog publik, dialog interaktif, dan info ke media massa. dengan karena itu, kegiatan solisialisasi ini ingin selalu digiatkan agar warga mendapatkan Informasi yang jelas pada hal diberlakukannya uu sjsn serta bpjs, katanya.

ia mengatakan bahwa pas amanat uu nomor 40 tahun 2004 tentang sistem garansi sosial nasional, pemerintah hendak memberikan garansi sosial yang menyeluruh.

Informasi Lainnya:

ada tiga hal bermanfaat pada pelaksanaan sjsn, yaitu perihal asas, objek wisata, juga prinsip. sjsn digelar berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, serta keadilan sosial terhadap berbagai rakyat indonesia, serta memberikan garansi terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang bagus, ujarnya.

selain itu, kata dia, sjsn diselenggarakan menurut sembilan prinsip, yaitu kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana jaminan sosial yang dipakai supaya pengembangan web dan kepentingan audien.

ia menungkapkan kiranya menurut uu nomor 24 tahun 2011 mengenai bpjs disebutkan kiranya penyelenggaraan sjsn dibentuk oleh dua badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu bpjs kesehatan dan hendak mulai beroperasi 1 januari 2014 serta bpjs ketenagakerjaan paling lambat 1 juli 2015.

bpjs kesehatan hendak menyelengarakan website garansi kesehatan sementara bpjs ketenagakerjaan di web jeminan kasus kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan garansi kematian, ujarnya.

kepala bagian pengendalian operasional pt jamsostek jawa sedang, sabarudin, mengatakan bahwa sesungguhnya isi uu nomor 40 tahun 2004 mengenai sjsn tidak berubah dengan peraturan sebelumnya.

pelaksanaannya masih sama, hanya bedanya pada sisi programnya saja. akan sementara, kami dijadikan badan penyelenggara siap menyelesaikan uu nomor 40 tahun 2004 tentang sjsn serta telah menyosialisasikan, katanya.